Beranda | Artikel
Hadits-Hadits Tentang Shalat Dengan Memakai Sandal
Senin, 16 Oktober 2017

Di antara sunnah Nabi yang banyak ditinggalkan umat Islam saat ini adalah shalat dengan memakai sandal. Bahkan sebagian umat Islam menganggap aneh dan mencela hal ini karena ketidak-pahaman mereka. Padahal hadits-hadits mengenai hal ini sangatlah banyak. Hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa Nabi kita tercinta shallallahu’alaihi wa sallam terkadang shalat dengan menggunakan sandal dan bahkan beliau memerintahkan umatnya untuk terkadang shalat dengan memakai sandal.

Berikut ini beberapa hadits tersebut.

Hadits 1

Dari ‘Amr bin Harits Al-Makhzumi radhiallahu’anhu, beliau berkata,

رأيتُ رسولَ اللهِ يصلِّي في نعلَينِ مَخْصوفتَينِ

Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan memakai sepasang sandal yang memiliki mikhshaf” (HR. At Tirmidzi dalam Asy Syamail Al Muhammadiyyah no. 76, dishahihkan Al-Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail no. 65).

Hadits 2

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu beliau mengatakan,

رأيت رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم يصلي حافيا ومنتعلا

“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan tanpa alas kaki dan pernah juga dengan memakai sandal” (HR. Abu Daud no.653, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud mengatakan hasan shahih).

Hadits 3

Dari Abu Maslamah Sa’id bin Yazid beliau berkata,

سألتُ أنسَ بنَ مالكٍ: أكان النبيُّ صلى الله عليه وسلم يُصلي في نَعْلَيه قال: نعم

Aku bertanya kepada Anas bin Malik, apakah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah shalat memakai sandai? Beliau menjawab, ya’” (HR. Al-Bukhari no. 386).

Hadits 4

Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu,  Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

خالِفوا اليَهودَ فإنَّهم لا يصلُّونَ في نعالِهِم ولا خفافِهِم

Selisihilah kaum Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan memakai sandal dan sepatu mereka” (HR. Abu Daud no. 652, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Setelah membawakan hadits ini, Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,

وهو يدل على شرعية الصلاة في النعال

“Hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat dengan menggunakan sandal” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 9/357).

Hadits 5

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu,

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى فخَلعَ نَعليهِ فخلعَ النَّاسُ نعالَهُم فلمَّا انصرَف قالَ: لمَ خَلعتُمْ نعالَكُم ؟ قالوا: يا رسولَ اللَّهِ، رأيناكَ خلَعتَ فخَلَعنا قالَ: إنَّ جَبرئيلَ أتاني فأخبرَني أنَّ بِهِما خَبثًا فإذا جاءَ أحدُكُمُ المسجِدَ فليقلِب نعليهِ فلينظُر فيهما خبثٌ؟، فإن وجدَ فيهما خبثًا فليمسَحهما بالأرضِ، ثمَّ ليصلِّ فيهما

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika sedang shalat beliau melepas sandalnya. Maka para makmum pun melepas sandal mereka. Ketika selesai shalat Nabi bertanya, ‘mengapa kalian melepas sandal-sandal kalian?’ Para sahabat menjawab, ‘wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun mengikuti engkau.’ ‘(Adapun aku,) sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua pasang sandalku terdapat najis. Maka jika salah seorang dari kalian mendatangi masjid, hendaknya ia lihat bagian bawahnya apakah terdapat najis Jika ada maka usapkan sandalnya ke tanah, lalu shalatnya menggunakan keduanya’” (HR. Al-Hakim 1/541, Abu Daud no. 650, Ibnu Hibban no. 2185, Al-Hakim menyatakan shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud menyatakan Shahih).

Hadits 6

Dari Abdullah bin Syikhir radhiallahu’anhu beliau mengatakan,

صَلَّيتُ مع رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فرأَيْتُه تَنَخَّعَ ، فدَلَكَها بنعلِه

Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan aku melihat beliau meludah (ke tanah) lalu menggosok ludahnya (di tanah) dengan sandalnya” (HR. Muslim no. 554).

Hadits 7

Dari Abdullah bin Syikhir radhiallahu’anhu beliau mengatakan,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ»

“Aku melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan menggunakan sepasang sandal” (HR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 1500, Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Ash-Shalah fin Ni’al [hal. 7] mengatakan, “semua perawinya adalah perawi Ash-Shahih”).

Hadits 8

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu beliau mengatakan,

لقد رأينا رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يصلِّي في النَّعلَينِ والخُفَّينِ

Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan menggunakan sepasang sandal dan sepasang khuf” (HR. Ibnu Majah no. 858, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Hadits 9

Dari kakeknya ‘Amr bin Syu’aib, ia berkata,

رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يصلِّي يَنفتِلُ عن يمينِهِ وعن شمالِهِ ، ورأيتُهُ يصلِّي حافيًا ومُنتعلًا ، ورأيتُهُ يشرَبُ قائمًا وقاعدًا

Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat lalu setelah selesai berbalik ke sebelah kanan dan pernah juga berbalik ke sebelah kiri, aku pernah melihat beliau shalat tanpa sandal dan pernah juga menggunakan sandal, aku pernah melihat beliau minum sambil berdiri dan pernah juga sambil duduk” (HR. Ahmad 10/119, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).

Hadits 10

Dari Abu Aubar Ziyad Al Haritsi, beliau berkata:

أتى رجلٌ أبا هُرَيْرةَ ، فقالَ : أنتَ الَّذي تَنهى النَّاسَ أن يُصلُّوا ، وعليهِم نعالُهُم ؟ قالَ : لا ، ولَكِن وربِّ هذِهِ الحُرمةِ ، لقد رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يصلِّي إلى هذا المقامِ ، وعليهِ نَعلاهُ ، وانصرَفَ وَهُما عليهِ ونَهَى النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ عن صيامِ يومِ الجمعةِ ، إلَّا أن يَكونَ في أيَّامٍ

Seseorang datang kepada Abu Hurairah radhiallahu’ahu. Orang tersebut berkata, ‘apakah engkau yang melarang orang-orang untuk shalat dengan memakai sandal? Abu Hurairah menjawab, tidak, namun demi Allah ini adalah kehormatan. Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat di tempat ini dengan memakai sepasang sandal, kemudian beliau selesai shalat dan tetap memakai sandal. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang puasa di hari Jum’at kecuali jika dibarengi dengan hari-hari yang lain’” (HR. Ahmad 16/315, Ahmad Syakir mengatakan, “sanadnya shahih”).

Bijak dalam melaksanakan sunnah ini

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa shalat memakai sandal adalah hal yang disyariatkan dan tidak terlarang. Namun bukan sesuatu yang dilakukan terus-menerus oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana ditegaskan dalam sebagian riwayat di atas bahwa beliau terkadang melakukannya dan terkadang tidak. Maka yang paling tepat dalam mengamalkan sunnah ini adalah terkadang shalat memakai sandal dan terkadang tidak.

Dan sebagian ulama memaknai bahwa kebolehan shalat memakai sandai ini dalam rangka memberikan rukhshah (kemudahan) yang dilakukan ketika ada kebutuhan. Seperti ketika shalat di luar bangunan, ketika di tengah tanah lapang, ketika di perjalanan, ketika shalat di rumah ketika lantai sangat dingin, dan semisalnya yang memang dibutuhkan kemudahan untuk shalat memakai sandal. Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathur Baari (1/494),

قَالَ بن بَطَّالٍ هُوَ مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِمَا نَجَاسَةٌ ثُمَّ هِيَ مِنَ الرُّخَصِ كَمَا قَالَ بن دَقِيقِ الْعِيدِ لَا مِنَ الْمُسْتَحَبَّاتِ لِأَنَّ ذَلِكَ لَا يَدْخُلُ فِي الْمَعْنَى الْمَطْلُوبِ مِنَ الصَّلَاةِ

“Ibnu Bathal menyebutkan bahwa maksud dibolehkannya memakai sandal ini adalah selama tidak ada najis pada sandal tersebut. Dan ini merupakan rukhshah (kemudahan), sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiq Al-Ied. Sehingga bukan sesuatu yang mustahab (dianjurkan), karena hal ini tidak termasuk pada hakikat yang dituju dari shalat.”

Dan dalam pengamalan sunnah ini tidak berarti boleh shalat memakai sandal di masjid-masjid yang justru membuat kotor masjid. Namun andaikan ada masjid yang memungkinkan untuk shalat dengan memakai sandal, barulah bisa diterapkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

فَفِي هَذَا بَيَانٌ أَنَّ صَلَاتَهُمْ فِي نِعَالِهِمْ، وَإِنَّ ذَلِكَ كَانَ يُفْعَلُ فِي الْمَسْجِدِ إذَا لَمْ يَكُنْ يُوطَأُ بِهِمَا عَلَى مَفَارِشَ

“Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa shalat mereka (Nabi dan para sahabat) itu menggunakan sandal. Dan hal ini terkadang dilakukan di masjid selama tidak mengotori kain alas lantai (tiker/karpet)” (Fatawa Al-Kubra, 2/62).

Demikian ulasan yang sederhana ini, semoga menjadi tambahan ilmu untuk kita semua. Wabillahi at taufiq was sadaad.

Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id

🔍 Sholat Wustho, Budak Menurut Islam, Tujuan Mencari Ilmu, Ayat Alquran Tentang Jiwa, Ceramah Untuk Wanita


Artikel asli: https://muslim.or.id/33280-hadits-hadits-tentang-shalat-dengan-memakai-sandal.html